Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi beroperasi sebagai bank pada 17 Juli 1962 berdasarkan izin Menteri Keuangan dan Bank Sentral, dengan kantor pusat di Kupang. Bank NTT mengalami beberapa perubahan bentuk badan hukum, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Daerah pada tahun 1963, kemudian kembali menjadi Perseroan Terbatas pada tahun 1998 yang ditegaskan melalui Akta Pendirian tahun 1999.Pada tahun 1999, Bank NTT mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah. Selanjutnya, pada 2004, seluruh saham milik Pemerintah Republik Indonesia dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga Bank NTT sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Modal dasar Bank NTT meningkat signifikan dari Rp500 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2010, dengan modal disetor mencapai Rp578,23 miliar pada akhir 2012. Pertumbuhan Bank NTT didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT melalui penyertaan modal dan penempatan dana daerah.
Sejak tahun 2002, kinerja Bank NTT terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), pengembangan SDM, penerapan sistem teknologi informasi real-time online, serta penyempurnaan sistem dan prosedur operasional. Bank NTT juga mencatat berbagai prestasi, termasuk penerbitan obligasi Rp500 miliar pada tahun 2011 untuk ekspansi usaha serta meraih predikat Bank Terbaik kategori aset di bawah Rp10 triliun dari Majalah Investor dan InfoBank. Selain itu, Bank NTT aktif menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak guna meningkatkan layanan dan mendukung pembangunan daerah.
Dalam menjawab tantangan perkembangan layanan perbankan yang semakin luas dan terintegrasi secara global, Bank NTT terus melakukan transformasi dan penguatan kapasitas bisnis. Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses berkelanjutan yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan, tata kelola, serta kesiapan infrastruktur. Puncaknya, pada tanggal 31 Agustus 2023, Bank NTT secara resmi memperoleh izin sebagai Bank Devisa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nomor KEP-62/D.03/2023 tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Status sebagai Bank Devisa ini menandai langkah strategis Bank NTT dalam memperluas layanan transaksi internasional, mendukung aktivitas perdagangan, investasi, serta memperkuat peran Bank NTT dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas global Nusa Tenggara Timur.
Sebagai bagian dari visi membangun Bank Pembangunan Daerah yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan, Bank NTT terus memperkuat kolaborasi strategis antar BPD dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah visioner tersebut diwujudkan melalui bergabungnya Bank NTT dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim. Pada hari Senin, 16 Desember 2024, Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim, menandai babak baru transformasi kelembagaan Bank NTT. Sinergi ini tidak hanya memperkuat fondasi permodalan dan tata kelola, tetapi juga membuka ruang akselerasi inovasi, penguatan kapabilitas bisnis, serta perluasan layanan yang berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui KUB ini, Bank NTT memantapkan perannya sebagai mitra strategis pembangunan Nusa Tenggara Timur yang terhubung, tangguh, dan siap menyongsong masa depan perbankan nasional.