• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
KEBIJAKAN PRIVASI B‘PUNG MOBILE BANKING
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

KEBIJAKAN PRIVASI MOBILE BANKING PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

 

1. PENDAHULUAN

PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ("Bank NTT") berkomitmen melindungi data pribadi nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan menghapus data Anda pada aplikasi Mobile Banking kami.

2. DATA YANG KAMI KUMPULKAN

Kami mengumpulkan data berikut untuk fungsionalitas aplikasi dan keamanan:

  1. Informasi Pribadi : Nama lengkap, NIK, alamat email, nomor telepon, dan data rekening.
  2. Data Perangkat : Alamat IP, ID Perangkat (IMEI/Android ID), model perangkat, dan sistem operasi untuk keperluan keamanan transaksi (Fraud Detection System).
  3. Akses Sensor & Lokasi : Lokasi (GPS) untuk fitur ATM terdekat dan verifikasi keamanan.
  4. Data Kesehatan : Aplikasi ini hanya mengambil informasi data kesehatan yang berkaitan dengan situasi gawat darurat dan pertolongan pertama.
  5. Media/Kamera : Akses kamera untuk scan QRIS.

3. TUJUAN PENGGUNAAN DATA

  1. Memproses transaksi perbankan dan instruksi nasabah.
  2. Verifikasi identitas dan pencegahan penipuan (Fraud Detection System).
  3. Meningkatkan pengalaman pengguna dan analisis performa aplikasi.

4. RETENSI DATA (PENYIMPANAN)

Sesuai dengan regulasi perbankan di Indonesia, Bank NTT akan menyimpan data transaksi dan data pribadi nasabah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak nasabah menutup rekening atau mengakhiri layanan mobile banking, untuk memenuhi kewajiban hukum dan audit.

5. KEAMANAN DATA

Kami menggunakan enkripsi tingkat tinggi (AES-256 dan SSL/TLS) untuk melindungi data saat transit dan saat disimpan di server kami. Kami melakukan audit keamanan berkala sesuai standar ISO/IEC 27001.

6. PENGAHPUSAN DATA

Nasabah berhak meminta penghapusan data pribadi yang tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum.

  1. Prosedur : Nasabah dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Cabang Bank NTT terdekat atau menghubungi Call Center di 08113814013 atau 14013.
  2. Penutupan Akun : Instruksi penghapusan akun dapat dilakukan melalui verifikasi di kantor cabang terdekat.

7. KONTAK KAMI

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai privasi Anda, hubungi : PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Alamat: Jl. W. J. Lalamentik No. 102, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Call Center: 08113814013 atau 14013

 

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur