Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Sumba Tengah dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah tersebut, Senin (5/10/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah Arpud U. R. Mangalema dan dihadiri Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu bersama Wakil Bupati Martinus Umbu Djoka. Hadir pula Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan Bank NTT Cabang Waibakul. Pemandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fraksi NasDem, Fraksi Perjuangan Rakyat, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dan Fraksi Indonesia Berkarya. Kelima fraksi pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda perubahan penyertaan modal tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Selengkapnya