• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
Cegah Kebocoran APBD, Pemkab Alor-Bank NTT Teken MoU dan PKS Terkait KKPD. Mulai Berlaku 2024
19 December 2023 08:03
1
0
222

PEMERINTAH Kabupaten Alor dengan PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), telah menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Penandatanganan Kesepakatan Bersama Nomor 42/HK/2023, dan Nomor 24/MoU-BNTT/XII/2023 ini, dilaksanakan pada Kamis (14/12/2023) di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, oleh Penjabat Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU, dan Direktur Kredit PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Paulus Stefen Messakh, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Penandatanganan MoU tersebut menurut Pemimpin Bank NTT Cabang Kalabahi, Glaanthyano S.R.Ndoen, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Peraturan Bupati Alor Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, dan Surat Penunjukan dari Pemerintah Kabupaten Alor Nomor : 273/KU.900/V/BKAD/2023, yang menunjuk PT.Bank NTT Persero Cabang Kalabahi sebagai Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Alor.

Baca Selengkapnya

Anda suka berita ini ?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimal nilai simpanan dijamin LPS per Nasabah bank adalah Rp.2 miliar.

Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur