PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tengara Timur
Jl. W.J. Lalamentik 102, Kupang, Nusa Tenggara Timur 85000, Indonesia

Sejarah BANK NTT

Sejarah BANK NTT

Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur merupakan bank milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kota / Kabupaten se - Nusa Tenggara Timur. Pendirian bank ini berdasarkan ide para sesepuh Propinsi Nusa Tenggara Timur antara lain yaitu W.J.Lalamentik (Gubernur pertama NTT), Frans Seda, D.Paikun dan J.L. Indradewa.

Berdasarkan ide sesepuh – sesepuh di atas, maka pada tanggal 18 Oktober 1961 Stefanus Ndun sebagai wakil dari Pemerintah Daerah dan Wilhelmus Adrianus Tomodok Staf Keuangan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur, menghadap Wakil Notaris Sementara C.M.K. Amalo untuk secara formal yuridis mengesahkan Pendirian Bank Pembanguan Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya di atas dasar hukum Akte Notaris C.M.K.Amalo Wakil Notaris Sementara Nomor 12 Tanggal 18 Oktober 1961 berdirilah suatu Lembaga Keuangan di Nusa Tenggara Timur dengan nama PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mulai melakukan kegiatannya sebagai bank pada tanggal 17 Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Bank Sentral No:BUM 9-1-13/II Tanggal 05 Februari 1962 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dengan kedudukan tempat usaha di Kupang Ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada tahun 1962 Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Bank Pembangunan Daerah, dan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1963 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan perubahan status hukum Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Daerah (PD) melalui Peraturan Daerah (PERDA) Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.01/pd/DPRD-GR/1963 tanggal 12 Maret 1963.

Perubahan badan hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur terus mengalami perubahan beberapa kali, masing – masing pada tahun 1979 melalui Peraturan Daerah No.15 Tahun 1979, kemudian berubah lagi melalui Peraturan Daerah Propinsi Dati I NTT No.18 tahun 1983 dan Peraturan Daerah No.2 Tahun 1993 yang bentuk hukumnya disesuaikan dengan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni Perusahaan Daerah (PD).

Pada saat Indonesia menghadapi krisis keuangan tahun 1997, dimana dunia perbankan Indonesia mengalami dampak dari krisis tersebut sehingga dilakukan likuidasi beberapa bank nasional. Sedangkan terhadap bank – bank yang patut diselamatkan Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Perbankan yaitu suatu program restrukturisasi permodalan perbankan berupa bantuan permodalan dari Pemerintah Pusat. Dalam rangka mengikuti program rekapitalisasi tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Mendagri No.1 Tahun 1998 tertanggal 4 Februari 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah. Pada momentum inilah status badan hukum PD.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mengalami perubahan lagi menjadi Perseroan Terbatas. Sebagai tindak lanjut dari Permendagri tersebut, perubahan badan hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No: 3 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Sehubungan dengan perubahan badan hukum tersebut di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang modal minimum bank umum, maka selanjutnya ditetapkan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Akta Notaris Silvester Joseph Mambaitfeto,SH No.122 tanggal 22 April 1999 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, yang di singkat dengan sebutan Bank NTT. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah).

Modal Dasar BankNTT terus mengalami peningkatan dari Rp. 80.000.000.000,- menjadi Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah), ditetapkan melalui perubahan pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan pada Akta Notaris Silvester Joseph Mambaitfeto,SH No.108 tanggal 21 Agustus 2004 dan addendum No.151 tanggal 31 Agustus 2005 serta telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham No.C-00565.01.04 tanggal 9 Januari 2006. Saat ini modal dasar BankNTT sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) ditetapkan melalui perubahan pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan melalui Akta Notaris Emanuel Mali,SH No.60 tanggal 13 Januari 2007 yang telah disetujui Menteri Hukum dan Ham dengan No.C-05191HT.01.04 Tahun 2007.

Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir adalah dengan dilakukannya perubahan UU Perseroan Terbatas dari UU No.1 Tahun 1995 dengan UU No.40 Tahun 2007, penetapan perubahan Anggaran Dasar tersebut melalui RUPS Luar Biasa Tahun Buku 2007 pada bulan April 2008, dan dicatat pada Akte Notaris Emanuel Mali,SH No.26 Tahun 2008, serta telah didaftarkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.81 tanggal 7 Oktober 2008.

Dari perubahan badan hukum dan perubahan modal dasar perseroan BankNTT sebagaimana disampaikan di atas, sampai dengan laporan ini dibuat, modal disetor BankNTT (posisi 28 Desember 2009) telah mencapai Rp.386.898.843.000,- (tiga ratus delapan puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Upaya manajemen BankNTT dalam mengembangkan usaha bank ini mendapatkan dukungan pemegang saham yaitu Pemerintah Propinsi, Kota/Kabupaten se – NTT yang secara konsisten melakukan tambahan setoran modal dan menempatkan dana – dana Pemerintah Daerah di BankNTT. Sejak tahun 2002 pertumbuhan usaha BankNTT terus menunjukkan perkembangan yang sangat significant, selain didukung dengan pemberlakuan UU No.32 Tahun 2002 tentang Otonomi Daerah dan dukungan pemegang saham, juga karena manajemen BankNTT terus melakukan perubahan – perubahan dalam pengelolaan operasional, antara lain; secara sistematis melakukan pelatihan terhadap karyawan/ti pada seluruh jenjang organisasi bank, menerapkan teknologi sistem informasi secara real-time online pada seluruh kegiatan operasional bank, menyempurnakan sistem dan prosedur operasional, dan penerapan metode – metode operasional bank yang didasarkan pada prudential banking principles.