PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tengara Timur
Jl. W.J. Lalamentik 102, Kupang, Nusa Tenggara Timur 85000, Indonesia

KPR Bank NTT
Dikirim tanggal: 03 Mar 2011, 14:58:45 WIB

KPR bankNTT merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai Pemilikan dan Pembangunan rumah tinggal serta Pemilikan Ruko. KPR bankNTT memiliki beberapa bentuk kredit, seperti:

  1. KPR bersubsidi pemerintah dan non subsidi
  2. KPR Swadaya (KPRS) bersubsidi pemerintah dan non subsidi
  3. KPRS Mikro bersubsidi pemerintah:
  4. KPR dan KPRS Non Subsidi

    1. Adalah kredit yang diberikan kepada msyarakat umum berpenghasilan tetap yang digunakan untuk membeli, membangun dan renovasi rumah   tinggal
    2. Maksimum kredit yang ditetapkan adalah sesuai kebutuhan riil dengan ketentuan tidak melampaui batas maksimum pembayaran angsuran kredit 60% dari total penghasilan perbulan.
    3. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun dan bagi pegawai disesuaikan dengan sisa masa kerja dikurangi MPP.

    KPR bersubsidi pemerintah

    1. Adalah kredit yang diberikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan bersifat tetap sesuai kriteria yang ditetapkan untuk membeli rumah atau membangun/renovasi swadaya rumah tinggal.
    2. Bentuk subsidi dibagi atas dua pilihan yaitu subsidi uang muka atau subsidi selisih bunga

  5. Pinjaman uang muka PNS Bapertarum
    Adalah pinjaman bersifat executing yang sumber dananya berasal dari BAPERTARUM – PNS dan dapat diberikan kepada PNS aktif yang mengajukan KPR bersubsidi maupun non subsidi untuk membeli rumah
  6. Pinjaman Sebagian Biaya Membangun
    Adalah pinjaman executing yang sumber dananya berasal dari BAPERTARUM – PNS dan dapat diberikan kepada PNS aktif yang mengajukan KPR Swadaya subsidi maupun non subsidi dalam rangka membangun rumah diatas lahan milik sendiri.
  7. Pinjaman Lunak Konstruksi
    Pinjaman executing yang sumber dananya disediakan oleh BAPERTARUM – PNS yang disalurkan melalui Bank untuk diberikan kepada pengembang yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah / Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan perumahan bersubsidi bagi PNS diatas lahan dengan status minimal HGB induk.
  8. Kredit Kepemilikan Ruko
    Suatu bentuk kredit jangka panjang yang diberikan kepada pengusaha / wiraswasta atau professional yang ingin membeli ruko untuk digunakan sebagai tempat usaha produktif.




Artikel Lain