Garansi Bank
Dikirim tanggal: 03 Mar 2011, 14:33:52 WIB
Garansi bank merupakan pernyataan tertulis dari bank yang berisi kesanggupan untuk menjamin kewajiban nasabah (yang dijamin) kepada pihak ketiga (penerima/pemegang jaminan) untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, apabila nasabah yang bersangkutan cidera atau ingkar (wan prestasi) atau tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian pokok dengan pihak ketiga.
Jenis garansi bank:
1. Garansi Bank jaminan Tender
2. Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan
3. Garansi Bank Jaminan Uang Muka
4. Garansi Bank Jaminan Pemeliharaan
5. Garansi Untuk Pembelian Barang/Bahan Baku
6. Garansi Untuk Distributor
7. Garansi Lainnya
Syarat pengajuan:
- Untuk proyek pemerintah
- Undangan / pengumuman tender (khusus garansi bank jaminan tender)
- Pengumuman pemenang lelang / SPK / Kontrak kerja
- Akta pendirian dan perubahan dan ijin-ijin usaha, KTP pengurus
- Untuk proyek non pemerintah/transaksi swasta
Copy legalitas usaha:
- Undangan / pengumuman tender (khusus garansi bank jaminan tender)
- Pengumuman pemenang lelang / SPK / kontrak kerja
- Akta pendirian dan perubahan dan ijin-ijin usaha, KTP pengurus
- Jaminan tambahan berupa tanah, kendaraan, alat berat sesuai ketentuan
- Setoran tunai atau rekening DPK yang diblokir minimal 10% dari nilai garansi
Biaya garansi:
- Commitmen fee
- Penjaminan
- Pengikatan jaminan (apabila ada)
Top Product Overview
